Welcome to Our Site

We have just change our site to be more colorful. We try to add some categories to this sites for you. We really hope you will be more comfortable to read the posts.
We change the language into English now, but don't be afraid. We have put the translator in this site for you. So if you are Indonesian (or you're from other countries) and know nothing about English, you can use the translator. We guarantee you won't find any troubles with the words.

Just hit the posts and have fun!
Please feel free to drop your comments here.

Best Regards,
BangMuk
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tuesday, July 20, 2010

Penggunaan Dana BOS

Source: http://bos.ditptksd.go.id

A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)

Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Buku untuk SD:

* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia).

Buku untuk SMP:
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran IV-V Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (Matematika, Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008 (Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).


Ketentuan

* Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku.
* Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
* Jika sebagian buku telah tersedia di sekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak.

B. Untuk operasional sekolah (BOS Tunai).

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku referensi/ pengayaan pada tahun anggaran yang sama).
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, internet termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli Genzet.
8. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan MGMP/KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu penyeberangan, dll)
12. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.

Sunday, July 18, 2010

A STAR THAT IS LARGER THAN THE SUN HAVE BEEN FOUND

A space telescope (Spitzer Telescope) took a picture of a group of stars in other galaxies. One of the stars is believed to size 20 times larger than the sun. Stefan Kraus, NASA researcher, and Ann Arbor, an astronomer from the University of Michigan, said that the discovery was in order to examine how the big stars were born in another universe.

As stated in the official page of NASA, Wednesday, July 14, 2010. Kraus said that NASA’s space telescope (Spitzer) recorded a star called IRAS 134281-6124. The images was also supported by the observation from the station telescope in Chile. The star is located in the constellation Centaurus, which is 10,000 light years. IRAS mass 20 times larger than the sun. Kraus said that this was the first time such a thing could be monitored.

Through the images, the researchers also saw that the star is surrounded by a collection of gas and dust that look like disks.

Source: Vivanews.com

Saturday, July 17, 2010

Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:



1. Kategori I


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

b. Bekerja di instansi pemerintah;

c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


2. Kategori II


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;


* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:


1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran

2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur


* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:


1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010


4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :


1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan

5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 28 Juni 2010


Menteri Negara


Pendayagunaan Aparatur Negara dan


Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan


Ingin lebih lengkap silahkan download surat edaran Menpan no 05 tahun 2010 di sini

Untuk form honorer di sini

Friday, July 2, 2010

Download Rapidshare dengan Mudah

Lama saya mencoba-coba mencari software-software gratis yang dapat men-download data di rapidshare, mulai dari direct download, Internet Download Manager (IDM), sampek lewat generator. direct download bisa di awal setelah beberapa kali digunakan tahu-tahu ndak bisa di pake lagi maklum gratisan sih. Kalau IDM bisa tapi rumit caranya.

Nah akhirnya saya memakai software ini. Sampek sekarang masih bisa dipakai, penggunaannya simple apalagi file-file yang dipecah, tinggal paste semua alamat file yang mau di download dari rapidshare,kemudian download, tinggal nunggu beres dech. Tapi bahasanya tidak pakai bahasa Inggris lho. Mau....!!!!!!!
Silahkan download gratis Di Sini


Thursday, July 1, 2010

Kalender 2011 Lajnah Falakiyah NU Gresik

Ya maaf ini kelupaan, bagi anda yang ingin download gratis kalender 2011 yang diterbitkan oleh Lajnah Falakiyah NU Kabupaten Gresik bisa di download di sini

KALENDER PENDIDIKAN/AKADEMIK TAHUN AJARAN 2010/2011

Tahun Pelajaran 2010/2011 akan segera dimulai. InsyaAllah hari pertama masuk sekolah jatuh pada tanggal 12 Juli 2010. Tentu saja tiga hari pertama akan di awali dengan kegiatan MOS (Masa Orientasi Sekolah). Puasa Ramadlan juga akan jatuh pada bulan Agustus dan hari raya Idul Fitri pada bulan September.

Intinya Kalender Pendidikan sangat diperlukan guru atau sekolah untuk menentukan kegiatan dan pembelajaran yang efektif. Dengan mengacu pada kalender pendidikanlah guru dapat menghitung pekan/minggu efektif, kemudian menentukan alokasi waktu yang erat kaitannya dengan pemetaan kompetensi, silabus, dan RPP.


Untuk mempermudah guru-guru dalam menentukan program pengajarannya dan kegiatan-kegiatan sekolah dalam periode tahun ajaran 2010/2011 silakan download gratis disini Kalender Akademik/Pendidikan 2010/2011
Untuk Kalender Akademik yang sesuai dengan Provinsi Jatim Di Sini
Untuk perhitungan minggu efektif silahkan download gratis di sini Form PROTA dan PROMES smpt af di sini
Untuk perhitungan minggu efektif sesuai kalender akademik provinsi Di sini Form PROTA dan PROMES kaleder akademik propinsi di sini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More