Source: http://bos.ditptksd.go.id
A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Buku untuk SD:
* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia).
Buku untuk SMP:
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran IV-V Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (Matematika, Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12...