Welcome to Our Site

We have just change our site to be more colorful. We try to add some categories to this sites for you. We really hope you will be more comfortable to read the posts.
We change the language into English now, but don't be afraid. We have put the translator in this site for you. So if you are Indonesian (or you're from other countries) and know nothing about English, you can use the translator. We guarantee you won't find any troubles with the words.

Just hit the posts and have fun!
Please feel free to drop your comments here.

Best Regards,
BangMuk
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Sunday, August 15, 2010

Mengajar TIK tanpa Terhubung Internet dengan SchoolOnffLine

Sekarang lembaga sekolah tidak perlu pusing-pusing dalam mengatasi pelajaran TIK yang berhubungan langsung dengan internet karena telah ada SchoolOnffLine.  Software ini merupakan distro linux khusus untuk pendidikan. Tujuan Distro SchoolOnffLine adalah membantu pihak sekolah dalam menyelenggarakan pelajaran TIK tanpa perlu tersambung dengan internet. Jadi aman dari membuka situs-situs negatif.
Kelebihan dari program ini merupakan turunan dari Sabily 9.04 Desktop (turunan Ubuntu Muslim Edition) dengan penambahan
Server Jaringan
  • MySQL Database Server
  • MySQL root password 123456
  • Apache2 Web Server
  • OpenSSH Server
  • NAT / Proxy
  • Tinyproxy (builtin sabily)
  • Dansguardian untuk membantu blokir situs tidak baik (builtin Sabily)
  • Postfix SMTP Mail Server
  • Postfix Relay host SMTP default ‘smtp.telkom.net’
  • Dovecot POP3 & IMAP Mail Server
Server Aplikasi
  • WordPress Blog Server
  • SpeedyWiki
  • Wikipedia for School
  • Squirrelmail Webmail server
  • Senayan Digital Library
  • Sistem Informasi Sekolah SD (SISFOKOL-SD)
  • Sistem Informasi Sekolah SLTP (SISFOKOL-SLTP)
  • Sistem Informasi Sekolah SLTA (SISFOKOL-SLTA)
  • Sistem Informasi Sekolah SMK (SISFOKOL-SMK)
  • ejabberd chatting server
 Dengan dilengkapi dengan SISFOKOL, pasti tambah menarik dan membuat kita penasaran. Nah kalau mau silahkan download gratis Di sini

Atau anda bisa download Di sini

Filenya guede-guede, jadi klo download nyicil aja. he...he....he

Tuesday, August 10, 2010

Lowongan CPNS Kemenlu 2010

P E N G U M U M A N



NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)

TAHUN ANGGARAN 2010

ISO 9001:2008



Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.
Pejabat Dinas Luar Negeri

1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)

Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);



2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)

Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan



3. Petugas Komunikasi (PK)

Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).



Dokter/Dokter Gigi

1. Dokter Umum

Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Umum.

2. Dokter Gigi

Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi.

I. KETENTUAN UMUM

a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.

b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.

c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.

d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

II. PERSYARATAN UMUM

a.

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.

e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.

f. Sehat jasmani dan rohani.

g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.


III. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)

a. Berijazah Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2):

1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara)

2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara).

3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan).

4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:

· Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan

· Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

d. Berusia maksimum:

 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982) untuk tingkat Sarjana (S-1);

 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978) untuk tingkat Magister/Master (S-2).

B. BENDAHARAWAN DAN PENATA
KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)

a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).

C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)

a. Berijazah Diploma 3 (D-3):

1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;

2. Jurusan Teknik Informatika;

3. Jurusan Teknik Komputer;

4. Jurusan Teknologi Informasi; dan

5. Jurusan Matematika.

b.

Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).

D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI

a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

c. Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).

d. Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978).

IV. PENDAFTARAN

a. Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 7 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 Agustus 2010 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2010 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2010, ditujukan kepada:



Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2010



PO BOX 2902

JKP 10029

(untuk PDK)


PO BOX 2903

JKP 10029

(untuk BPKRT)


PO BOX 2904

JKP 10029

(untuk PK)


PO BOX 2900

JKP 10029

(untuk Dokter)





c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT, PK atau Dokter.

d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.

e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.

f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:

i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;

ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;

iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan (unduh format CV di sini);

iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1 atau S-2) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli sebelum tanggal 15 Oktober 2010. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);

Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 .

Bagi Pelamar untuk mengisi formasi Dokter / Dokter Gigi agar melampirkan:

- Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

- Fotokopi Ijazah Profesi dokter berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program

- Fotokopi STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

- Fotokopi Sertifikat Keteladanan dari pemerintah (bila ada)

- Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti PPDS/PPDGS yang telah dicetak dan dibubuhi materai Rp 6000,-

v. Fotokopi Akte Kelahiran;

vi. Asli surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);

vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku;

viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku;

ix. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).



Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir vi sampai dengan viii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.



g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:

i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S-1;

ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S-2;

iii. Hijau untuk Pelamar BPKRT;

iv. Merah untuk Pelamar PK; dan

v. Putih untuk Pelamar Dokter.

h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK atau Dokter.

i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.

k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir f.

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi;

2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010 (PDK, BPKRT dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.deplu.go.id;

6.

Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

B. Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi;

2. Ujian Kompetensi Tertulis, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN

1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2010 melalui situs https://e-cpns.deplu.go.id.

2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.

3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.

4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs https://e-cpns.deplu.go.id.

VII. LAIN-LAIN

1. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.

2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.

3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Dokter dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.

4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.

5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu 2010 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.


Jakarta, 6 Agustus 2010
A.n. MENTERI LUAR NEGERI

Plt.SEKRETARIS JENDERAL



ttd


TRIYONO WIBOWO

Tuesday, July 20, 2010

Penggunaan Dana BOS

Source: http://bos.ditptksd.go.id

A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)

Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Buku untuk SD:

* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia).

Buku untuk SMP:
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran IV-V Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (Matematika, Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008 (Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).


Ketentuan

* Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku.
* Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
* Jika sebagian buku telah tersedia di sekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak.

B. Untuk operasional sekolah (BOS Tunai).

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku referensi/ pengayaan pada tahun anggaran yang sama).
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, internet termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli Genzet.
8. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan MGMP/KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu penyeberangan, dll)
12. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.

Sunday, July 18, 2010

A STAR THAT IS LARGER THAN THE SUN HAVE BEEN FOUND

A space telescope (Spitzer Telescope) took a picture of a group of stars in other galaxies. One of the stars is believed to size 20 times larger than the sun. Stefan Kraus, NASA researcher, and Ann Arbor, an astronomer from the University of Michigan, said that the discovery was in order to examine how the big stars were born in another universe.

As stated in the official page of NASA, Wednesday, July 14, 2010. Kraus said that NASA’s space telescope (Spitzer) recorded a star called IRAS 134281-6124. The images was also supported by the observation from the station telescope in Chile. The star is located in the constellation Centaurus, which is 10,000 light years. IRAS mass 20 times larger than the sun. Kraus said that this was the first time such a thing could be monitored.

Through the images, the researchers also saw that the star is surrounded by a collection of gas and dust that look like disks.

Source: Vivanews.com

Saturday, July 17, 2010

Edaran Menpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer

Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:



1. Kategori I


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

b. Bekerja di instansi pemerintah;

c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


2. Kategori II


Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;


* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:


1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran

2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur


* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:


1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010


4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :


1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan

5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 28 Juni 2010


Menteri Negara


Pendayagunaan Aparatur Negara dan


Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan


Ingin lebih lengkap silahkan download surat edaran Menpan no 05 tahun 2010 di sini

Untuk form honorer di sini

Friday, July 2, 2010

Download Rapidshare dengan Mudah

Lama saya mencoba-coba mencari software-software gratis yang dapat men-download data di rapidshare, mulai dari direct download, Internet Download Manager (IDM), sampek lewat generator. direct download bisa di awal setelah beberapa kali digunakan tahu-tahu ndak bisa di pake lagi maklum gratisan sih. Kalau IDM bisa tapi rumit caranya.

Nah akhirnya saya memakai software ini. Sampek sekarang masih bisa dipakai, penggunaannya simple apalagi file-file yang dipecah, tinggal paste semua alamat file yang mau di download dari rapidshare,kemudian download, tinggal nunggu beres dech. Tapi bahasanya tidak pakai bahasa Inggris lho. Mau....!!!!!!!
Silahkan download gratis Di Sini


Thursday, July 1, 2010

Kalender 2011 Lajnah Falakiyah NU Gresik

Ya maaf ini kelupaan, bagi anda yang ingin download gratis kalender 2011 yang diterbitkan oleh Lajnah Falakiyah NU Kabupaten Gresik bisa di download di sini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More