Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Tuesday, July 20, 2010

Penggunaan Dana BOS

Source: http://bos.ditptksd.go.id

A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)

Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Buku untuk SD:

* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia).

Buku untuk SMP:

* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran IV-V Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (Matematika, Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008 (Bahasa Indonesia).
* Seluruh buku yang tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).


Ketentuan

* Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku.
* Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
* Jika sebagian buku telah tersedia di sekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak.

B. Untuk operasional sekolah (BOS Tunai).

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK untuk pembelian buku referensi/ pengayaan pada tahun anggaran yang sama).
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, internet termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli Genzet.
8. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan MGMP/KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu penyeberangan, dll)
12. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More